Sejumlah Waga Usulkan Pemekaran Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari

KETUA DPRD - THOIF ZAMRONI

Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni.

Sejumlah warga Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari, mengusulkan pemekaran desa setempat. Sebab, jumlah penduduk padat dengan  wilayah desa cukup luas. Usulan tersebut disampaikan ke DPRD Jember, Kamis siang.

Menurut salah seorang warga Desa Curah Kalong, Rustam, jumlah penduduk di desanya cukup padat, mencapai 18 ribu jiwa lebih. Rencana jumlah penduduk yang akan dipisah dari desa induk itu lebih 7 ribu jiwa. Menurut Rustam, meski infrastruktur di desa baru belum memadai, namun sudah layak untuk dimekarkan menjadi desa baru.

Sementara Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, mengaku sudah menerima usulan pemekaran Desa Curah Kalong. Pimpinan akan segera meminta Komisi A supaya mengkaji secara mendalam. Nanti, pengkajian itu juga melibatkan Pemkab Jember. Jika usulan itu sesuai dengan undang-undang dan perda tentang desa, baru bisa ditindaklanjuti.

Dalam Undang-Undang Desa disebutkan, salah satu syarat pemekaran adalah desa induk minimal berusia 5 tahun. Sementara jumlah penduduk maksimal 12 ribu atau 6 ribu kepala keluarga untuk wilayah Jawa. (Hafit)

Comments are closed.