Warga desa Curah Kalong kecamatan Bangsalsari mengusulkan pemekaran desa, sebab jumlah penduduk di desa curahkalong padat, dengan wilayah yang cukup luas. Usulan tersebut akhirnya disampaikan kepada DPRD Jember.
Menurut warga desa Curah kalong, Rustam, jumlah penduduk di desanya mencapai 18 ribu jiwa lebih. Rencana jumlah penduduk yang menjadi pecahan desa induk, lebih 7 ribu jiwa. Menurut Rustam meski infrastruktur di desa yang baru belum memamadai, namun sudah layak untuk dimekarkan menjadi desa baru.
Sementara menurut Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, DPRD Jember sudah menerima usulan pemekaran desa Curah kalong-Bangsalsari. DPRD Jember akan mendisposisikan surat usulan itu, ke Komisi A DPRD Jember agar dikaji lebih dalam.
Proses pengkajian permohonan itu, bahkan melibatkan pemkab jember. Jika sejalan dengan undang-undang dan perda tentang desa, usulan tersebut bisa ditindak lanjuti. h a fi d

