Jember Hari Ini – Sebanyak 10 kecamatan di Kabupaten Jember sudah tidak bisa lagi mendirikan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 atau klinik baru. Sebab, 10 kecamatan itu sudah memiliki sejumlah faskes yang bisa mengcover layanan kesehatan di tempat tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Jember, dokter Bambang Suwartono, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi D, Selasa siang. Kesepuluh kecamatan yang dimaksud adalah Kencong, Ambulu, Tempurejo, Jenggawah, Balung, Umbulsari, Tanggul, Kaliwates, Sumbersari, dan Patrang.
Menurut Bambang, selain ada syarat normatif untuk mendirikan klinik kesehatan, saat ini juga diatur jarak pendirian klinik maksimal 500 meter dengan puskesmas atau faskes tingkat satu lainnya. Ketentuan ini dilakukan sejak bulan Oktober lalu, melalui Peraturan Bupati Jember.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember, Muhammad Hafidzi, meminta Kepala Dinas Kesehatan menindak tegas adanya klinik kesehatan ilegal. Apalagi keberadaan klinik itu ada di dekat puskesmas.
Sementara anggota Komisi D lainnya, Isa Mahdi berharap masa tugas kepala puskesmas tidak terlalu lama agar mereka menjadi raja baru di tempatnya bertugas. Dinas Kesehatan harus melakukan rolling kepala puskesmas untuk penyegaran. (Hafit)