Kasus Dugaan Pungli Pelantikan Kepala Desa Diadukan ke DPRD Jember

newsJember Hari Ini – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pelantikan 59 kepala desa di Kabupaten Jember, akhirnya diadukan ke  DPRD Jember.

Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni menyatakan, dalam laporan itu disebutkan besaran pungli mencapai Rp 5 juta yang diduga dilakukan staf kecamatan. Setelah menerima pengaduan resmi itu, pihaknya meneruskan  ke Komisi A. Dia  meminta Komisi A menelusuri pengaduan itu, termasuk pihak-pihak yang terkait.

Legislator Partai Gerindra ini menambahkan, sejauh ini baru satu laporan yang masuk terkait pungli pelantikan kepala desa. Thoif menegaskan, pungutan itu tidak dibenarkan. Sebab, pelantikan kepala desa sudah dibiayai oleh APBD Jember.

Sementara anggota Komisi A, Pardi menyatakan, Senin (22/12/2014) pekan depan, Komisi A mengundang Bagian Pemerintahan Desa, kecamatan terlapor sekaligus pelapor, untuk menelusuri kebenaran laporan itu. (Hafit)

Comments are closed.