Jember Hari Ini – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pelantikan 59 kepala desa di Kabupaten Jember, akhirnya diadukan ke DPRD Jember.
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni menyatakan, dalam laporan itu disebutkan besaran pungli mencapai Rp 5 juta yang diduga dilakukan staf kecamatan. Setelah menerima pengaduan resmi itu, pihaknya meneruskan ke Komisi A. Dia meminta Komisi A menelusuri pengaduan itu, termasuk pihak-pihak yang terkait.
Legislator Partai Gerindra ini menambahkan, sejauh ini baru satu laporan yang masuk terkait pungli pelantikan kepala desa. Thoif menegaskan, pungutan itu tidak dibenarkan. Sebab, pelantikan kepala desa sudah dibiayai oleh APBD Jember.
Sementara anggota Komisi A, Pardi menyatakan, Senin (22/12/2014) pekan depan, Komisi A mengundang Bagian Pemerintahan Desa, kecamatan terlapor sekaligus pelapor, untuk menelusuri kebenaran laporan itu. (Hafit)