Perusahaan Daerah Perkebunan, PDP Kahyangan Kabupaten Jember, akhirnya mengajukan penangguhan penerapan upah minimum kabupaten, UMK tahun 2015, sebesar Rp1.460.500. Demikian ditegaskan direktur utama PDP Kahyangan, Sujatmiko, disela-sela hearing lintas komisi, jumat siang.
Sujatmiko menjelaskan, PDP Kahyangan sudah memproses pengajuan penangguhan UMK 2015 ke gubernur jawa timur. Surat tersebut disampaikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi , Disnakertrans provinsi jawa timur. Pengajuan ini dilakukan, karena kondisi keuangan perusahaan kritis.
Menurut Sujatmiko, Perusahaan diberi peluang mengajukan penangguhan UMK 2015, karena memang diatur oleh undang-undang. Perusahan dibolehkan mengajukan penangguhan UMK, jika perusahaan tidak mampu. Pengajuan penangguhan ini didasarkan pada hasil audit oleh auditor independen sudah melakukan audit keuangan perusahaan untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan perkebunan milik Pemkab Jember tersebut. hafid