Jember Hari Ini – Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Kabupaten Jember, akhirnya benar-benar mengajukan penangguhan penerapan UMK tahun 2015, sebesar RP 1.460.500. Demikian ditegaskan Direktur Utama PDP Kahyangan, Sujatmiko, di sela-sela rapat dengar pendapat lintas komisi di DPRD Jember, Jumat siang.
Menurut Sujatmiko, PDP Kahyangan sudah memproses pengajuan penangguhan UMK 2015 ke Gubernur Jawa Timur. Surat tersebut disampaikan melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Pengajuan ini dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan yang kritis.
Sujatmiko menjelaskan, pengajuan penangguhan itu didasarkan pada audit oleh auditor independen. Hasilnya, PDP Kahyangan terancam bangkrut karena pendapatan jauh lebih rendah dibandingkan pengeluaran, sehingga harus dilakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan nasib perusahaan perkebunan itu. Selanjutnya, PDP Kahyangan akan membayar upah buruh sesuai UMK tahun 2014 sebesar Rp 1.270.000.
Sujatmiko menambahkan, hasil audit keuangan tersebut sudah disosialisasikan kepada administratur kebun hingga para mandor. Bahkan, auditor independen juga diajak untuk menjelaskan kepada para buruh sehingga diharapkan bisa memahami kondisi keuangan perusahaan dan tidak menuntut pemenuhan UMK. Dengan patokan UMK 2014, PDP Kahyangan akan terus mengalami defisit dan diprediksi hanya bisa bertahan selama 4 atau 5 bulan. (Hafit)