Audiotorial “Desa Rp 1,4 Miliar”

newsAda wacana agar pemerintah daerah menyiapkan dan menyediakan tenaga profesional pendamping pengelola keuangan desa, menyusul berlakunya Undang-Undang Tentang Desa Nomor 6 tahun 2014. Undang-Undang itu mengamanatkan 10 persen APBN dialokasikan untuk desa. Kabarnya setiap desa bakal mendapat kucuran dana Rp 1,4 Miliar.

Bukan dana yang kecil tentunya. Itu sebabnya ada yang mendorong agar pemerintah daerah menyiapkan dan menyediakan tenaga profesional pendamping pengelolaan dana desa. Tentu maksudnya bukan mengecilkan kemampuan perangkat desa. Sebab, sebelumnya desa sudah pernah mengelola ADD yang nilainya mencapai Rp 500 juta.

Kira-kira saja pendampingan itu lebih dimaksudkan agar pengelolaan keuangan memenuhi standar yang dikehendaki, penyusunan skala prioritas programnya masuk akal, dan yang lebih panting lagi pengelolaan keuangan serta eksekusi program kerjanya transparan dan akuntabel, terbuka dan  bisa dipertanggungung-gugatkan.

Pendampingan itu, ini kira-kira juga, dimaksudkan untuk menghindari politisasi dana bantuan desa. Undang-Undang Tentang Desa memang produk politik. Tetapi, ketika sudah menjadi undang-undang, maka produk itu berlaku dan mengikat seluruh warga. Bukan dihembus-hembuskan secara terus menerus lalu diklaim sebagai hasil perjuangan partai politik tertentu, yang oleh karena itu lantas implementasinya untuk golongan atau kelompok tertentu pula.

Pendampingan itu, bisa jadi, juga dimaksudkan untuk membentengi dan menghindari politisasi anggaran karena tahun depan adalah tahun politik. Sedemikian rupa, sehingga tidak satupun pihak yang mengklaim program atau proyek tertentu sebagai kebijakan dan kebaikan pihak tertentu. Padahal, biaya proyek itu berasal dan bersumber dari dana bantuan desa.

Pendek kata, kalau ada yang mendorong pendampingan pengelolaan dana bantuan desa yang nilainya mencapai Rp 1,4 miliar itu, harapannya adalah bahwa dorongan itu semata-mata dimaksudkan dan menjadi bagian dari ikhtiar menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, terhindar dari segala bentuk penyimpangan dan pengelabuan yang menyesatkan.

(Aga)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments are closed.