Jember Hari Ini – Sejumlah perusahaan sudah menyatakan kesiapannya melaksanakan Upah Minum Kabupaten (UMK) tahun 2015 sebesar Rp 1.460.500. Dari 3 perusahaan yang didatangi Komisi D DPRD Jember, yakni PTP Nusantara 10 kebun Kertosari, PTP Nusantara 12, serta perusahaan triplek PT Sumber Baru menyatakan tidak ada masalah dengan UMK tahun 2015.
Menurut anggota Komisi D, Mufti Ali, sesuai hasil sidak ketiga perusahaan itu sudah melaksanakan UMK 2014, mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Mufti berharap hubungan karyawan dengan perusahaan tetap berjalan harmonis, tidak ada kesenjangan. Jika perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya, maka buruh juga harus menjalankan kewajibannya.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans, Ahmad Hariyadi menjelaskan, dari 700 perusahaan yang ada di Jember, baru 400 lebih perusahaan yang membayar gaji buruhnya sesuai UMK. (Hafit)
