Sejumlah Perusahaan Siap Menjalankan UMK 2015 Sebesar 1.460.500

newsSejumlah  perusahaan di Jember menyatakan kesiapannya melaksanakan ketentuan upah minum kabupaten, UMK tahun 2015 sebesar Rp. 1.460. 500. Dari 3 perusahaan yang didatangi komisi D DPRD Jember, yakni PTP nusantara 10 kebun Kertosari, PTP Nusantara 12, serta perusahaan triplek  PT Sub Sumber baru menyatakan kesiapannya menjalankan ketentuan UMK.

Menurut anggota Komisi D DPRD Jember, Mufti Ali sebelumnya komisi melakukan sidak pada 3 perusahaan besar, untuk memantau pelaksanaan UMK serta hak-hak normatif  buruh. Dalam kesempatan itu 3 perusahaan itu sudah melaksanakan UMK tahun 2014. Selain itu, hak-hak normatif telah diberikan kepada para karyawannya, dengan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

Perusahaan sudah menyatakan kesiapannya menjalankan SK Gubernur jawa timur, tentang pemberlakuan umk tahun 2015. Mufti Ali berharap perusahaan melaksanakan kewajibanny, maka buruh juga menjalankan kewajiban, tidak hanya menuntuk haknya, sehingga terjalin kerjasama yang saling menguntungkan.

Sebelumnya Kepala Disnakertrans, Ahmad Hariyadi mencatat ada 700 perushaan di kabupaten jember. Baru 65 persen diantaranya yang membayar gaji buruhnya yang sesuai ketentuan UMK. Hafit

Comments are closed.