70 % Perusahaan Media di Wilayah Kerja AJI Jember Belum Beri Hak Normatif Pekerjanya

LOGO_AJI copyJember Hari Ini – Sekitar 70 persen perusahaan media di wilayah kerja AJI kota Jember, belum memberikan hak-hak ketenagakerjaan dan kesehatan kepada pekerjanya. Wilayah AJI kota Jember meliputi Jember, Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso.

Demikian temuan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Jember, berdasarkan survei terhadap perusahaan media nasional, regional, dan lokal yang berada di wilayan AJI kota Jember.

Menurut Sekretaris AJI Jember, Sri waHyunik, survei ini dilakukan karena mulai Januari tahun depan perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan. Pada Juni tahun depan, perusahaan wajib mengikutkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada media lokal, 33 perusahaan belum memberikan perlindungan kesehatan dan 30 perusahaan belum memberikan perlindungan keselamatan kerja. Sementara pada perusahaan media nasional, 30 perusahaan belum memberikan perlindungan kesehatan, dan 25 perusahaan belum memberikan perlindungan keselamatan kerja.  Karena itu, AJI kota Jember mendesak perusahaan media memberikan hak normatif pekerjanya sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

Sementara aktivis buruh asal Surabaya, Jamal menjelaskan, dalam undang-undang, perusahaan yang melanggar kewajibannya bisa dikenai sanksi administrasi, teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Bahkan,  hingga sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. (Hafit)

Comments are closed.