Jember Hari Ini – Dari 745 perusahaan yang ada di Jember, hanya Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan yang tahun depan tidak mampu membayar karyawannya sesuai UMK.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember, Ahmad Hariyadi, saat ditanya tentang perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.
Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK di Jember tahun 2015 sebesar Rp 1.460.500. PDP Kahyangan menyatakan diri hanya mampu membayar ribuan buruhnya sesuai UMK 2014, sebesar Rp 1.270.000.
Disnakertrans, kata Hariyadi, segera akan mempelajari audit keuangan PDP Kahyangan yang sudah dilakukan oleh auditor independen, apakah perusahaan daerah tersebut memang benar-benar mengalami krisis keuangan atau tidak.
Sedangkan untuk perusahaan-perusahaan lain, Hariyadi menganggap mereka mampu membayar karyawannya sesuai UMK, karena hingga sekarang tidak mengajukan penangguhan.
Sebelumnya, Direktur Utama PDP Kahyangan, Sujatmiko menyatakan, pihaknya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, untuk kepastian penangguhan UMK tersebut. (Hafit)
