Sedianya dewan menjadwal rapat paripurna penetapan Raperda RTRW hari ini. Tetapi, lantaran Bupati tidak bisa hadir, rapat ditunda. Belum ada penjelasan tetang ketidakhadiran Bupati. Malah menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Pak Ayub Junaidi, dewan menjadwalkan dua agenda, penetapan Raperda RTRW dan pembentukan Pansus PDP Kahyangan.
Keinginan dewan Raperda RTRW ditetapkan akhir tahun bisa dipahami. Kira-kira maksudnya tahun depan, tahun 2015, Jember sudah punya Perda RTRW. Kebijakan jadi makin terarah karena perumusnya punya sumber atau rujukan utama. RTRW adalah cetak biru, rencana besar, rencana yang menyeluruh, meliputi berbagai aspek, dan berjangka panjang. Itu sebabnya RTRW dipandang penting dan harus dipunyai setiap daerah. RTRW juga harus terintegrasi. Maksudnya, RTRW daerah harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah nasional.
Maka kalau tahun ini Jember gagal menetapkan Perda RTRW, kebijakan kembali tidak terarah. Penyusunan dan penyusunan bakal lebih menuruti kehendak dan intuisi pengambil keputusan. Kebijakan akan semakin tidak terarah jika Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) juga belum kelar.
Jadi, tidak ada salahnya kalau legislatif mengintensifkan komunikasi dengan eksekutif. Begitu pula sebaliknya, eksekutif mesti punya alasan yang masuk akal jika ada sesuatu yang masih harus dilengkapi. Bukan menggantung apalagi tidak memenuhi undangan dewan tanpa alasan yang jelas.
Niat dan itikad dewan membentuk Pansus PDP Kahyangan yang terlilit masalah juga mesti direspon secara proporsional. Niat dan itikad dewan membentuk Pansus tentu bukan bermaksud mencari-cari kesalahan. Niat dan itikad dewan sebaiknya dipahami sebagai niat dan itikad mencari jalan keluar. Syukur kalau eksekutif dan legislatif sama-sama memahami bahwa PDP Kahyangan dalam keadaan darurat. Atau setidaknya saling memahami bahwa di PPD Kahyangan ada masalah yang harus dicarikan jalan keluar.
Sedang untuk Raperda RTRW, sebaiknya memang sesegera mungkin disikapi karena perjalanannya sudah kelewat panjang. Pernak-perniknya juga sudah kadung memberikan citra kurang sedap setelah ada temuan Raperda itu sebagian isinya merupakan copy paste alias salin tempel Raperda RTRW milik kabupaten lain.
(Aga)