Jember Hari Ini – Rapat paripurna penetapan Raperda RTRW dan RPJP Daerah Kabupaten Jember, hari ini gagal dilaksanakan karena Bupati MZA Djalal tidak datang.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, Pemkab memberitahukan ke Sekretariat DPRD Jember bahwa Bupati sedang tidak ada. Tidak dijelaskan maksud tidak ada, apakah bepergian ke luar daerah atau masih ada agenda lain di Jember. Padahal, raperda yang sudah terkatung-katung selama 3 tahun ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat.
Anggota Pansus pun sudah bersemangat untuk menuntaskan kedua raperda tersebut. Ayub mengaku sudah menyampaikan ke Sekretaris Kabupaten, Sugiarto, supaya raperda tersebut bisa disahkan dalam tahun ini, paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan rapat paripurna bisa digelar. Pihaknya masih menunggu kepastian dari Pemkab Jember. Sebab, tidak mungkin perda disahkan tanpa kehadiran Bupati. Terkecuali Bupati mendelegasikan ke Wakil Bupati.
Bupati Jember, MZA Djalal, saat dikonfirmasi disela-sela memimpin rapat di BPBD Jember, mengaku belum menerima surat undangan rapat paripurna dari DPRD Jember. Kata Djalal, tidak ada kesengajaan untuk tidak hadir, karena memang tidak mengetahui adanya paripurna tersebut. (Hafit)