Raperda RTRW Belum Disahkan, Kawasan Hutan Sudah Dikapling Calon Penambang

newsJember Hari Ini – Meski Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) belum disahkan, namun kawasan hutan yang masuk RTRW Kabupaten Jember sudah dikapling-kapling calon penambang. Sedikitnya sudah ada 18 investor yang sudah siap menambang mineral logam di hutan Jember sampai Banyuwangi.

Koordinator LSM SD Inpres, Bambang Teguh, mengaku sudah memiliki peta yang menjadi sasaran ekplorasi dan eksplotasi. Peta tersebut lengkap dengan pemilik izin usaha tambang. Pemilik usaha tambang itu adalah pejabat Jember, pengusaha tambang, bahkan ada nama kopontren.

Kawasan yang menjadi sasaran 18 penambang ini adalah kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Mereka sudah mengajukan pinjam pakai kawasan hutan. Sementara untuk hutan lindung yang jelas-jelas dilarang, kini tengah diusahakan statusnya menjadi hutan produksi. Salah satu kawasan itu terletak di jalur lintas Selatan.

Wakil Ketua Tanfidiyah PCNU Jember, Abdul Qodim Monembojo, menolak dengan tegas jika kawasan hutan lindung dijadikan kawasan pertambangan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi warga NU yang tinggal di wilayah tersebut. Sebab, hasil penelitian menyebutkan, kehadiran perusahaan pertambangan memunculkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat yang rentan terjadinya konflik horisontal. (Hafit)

 

Comments are closed.