Audiotorial “Nasib Raperda RTRW”

newsEntah butuh waktu berapa lama lagi, warga Jember sepertinya harus bersabar jika hingga awal tahun 2015 belum punya Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Ada kabar Bupati Jember, Pak Djalal, melayangkan surat penundaan pembahasan Raperda RTRW ke dewan. Alasannya, karena raperda yang mulai dibahas kira-kira sejak 3 tahun lalu itu masih harus dikonsultasikan dan dikoordinasikan ke gubernur, terutama pasal yang meyangkut pertambangan. Pak Djalal juga mengemukakan pembahasan Raperda RTRW memerlukan kehati-hatian. Sebegitu rupa sehingga terhindar dari kekeliruan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Kalau itu alasannya, sebagaian besar, kalau bukan semua orang, bisa diduga serujuk dan sepakat. Menyusun dan merumuskan perda perlu kehati-hatian, kecermatan dan keseksamaan. Lebih-lebih yang dirumuskan Raperda RTRW. Raperda tentang cetak biru. Rencana besar yang menyeluruh, meliputi hampir semua aspek kehidupan, berjangka panjang, berkelanjutan, dan harus terintegrasi dengan RTRW nasional.

Pendek kata, RTRW adalah sumber rujukan bagi setiap kebijakan yang dibuat dan diputuskan pemerintah. Tanpa RTRW, kebijakan pemerintah akan tidak terarah. Bisa-bisa kebijakan itu disusun dan dirumuskan atas dasar intuisi semata. Intuisi penguasa atau malah semau dan sekehendak hati serta untuk kepentingan penguasa.

Sekali lagi, kalau alasannya kehati-hatian, kecermatan dan keseksamaan, bisa diduga akan banyak orang yang serujuk dan sepakat. Lebih baik memiliki Perda RTRW yang paripurna ketimbang buru-buru tetapi kelak di kemudian hari perda itu lebih banyak mudaratnya.

Hanya saja tetap harus diingat perjalanan pembahasan raperda RTRW di Jember penuh liku, bahkan tarik ulur. Belum lagi temuan raperda itu ternyata, sebagian isinya, hasil copy paste alias salin tempel Raperda RTRW milik Pemkab lain. Temuan yang siapapun akan mengatakannya merontokkan citra Kabupaten Jember sebagai gudang orang pintar karena di kabupaten ini terdapat perguruan tinggi. Begitu pula dengan kisah tarik ulur yang mengesankan eksekutif memaksakan kehendak, memasukkan pasal pertambangan ke dalam Raperda RTRW. Padahal, Jember diproyeksikan sebagai kawasan pengembangan agribisnis dan agroindustri.

Harapannya, dengan mengingat liku-liku perjalanan pembahasan RTRW itu, semua pihak bakal lebih serius, transparan dan akuntabel. Tidak ada kepentingan terselubung. Tidak ada maksud dan tujuan yang disembunyikan, karena RTRW memang bertujuan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat di semua aspek.

(Aga)

Comments are closed.