Jember Hari Ini – Bupati Jember MZA Djalal secara resmi mengajukan surat penundaan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang direncanakan Senin hari ini. Rapat paripurna internal tentang pembentukan Pansus PDP Kahyangan juga gagal digelar.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, dokter Yuli Priyanto, Bupati mengajukan surat resmi penundaan pengesahan raperda yang sudah 3 tahun dibahas, karena masih akan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur. Dokter Yuli mengatakan, Bupati sudah berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur untuk meminta arahan terkait draft Raperda RTRW, khususnya pasal 46 ayat 7 tentang tambang yang telah diputuskan pansus.
Bupati sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Jember, Jumat pekan lalu. Bupati meminta DPRD Jember menunda rapat paripurna pengesahan, hingga mendapatkan surat jawaban dari Gubernur Jawa Timur.
Saat ditemui usai upacara hari jadi Pemkab Jember di Alun-Alun kota Jember, Bupati Jember MZA Djalal menyatakan perlu kehati-hatian dalam mengesahkan raperda tersebut. Ia berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, supaya raperda yang akan disahkan tidak keliru dan bertentangan dengan peraturan dan undang-undang di atasnya. Apalagi Jember merupakan bagian dari Provinsi Jawa Timur, sehingga sudah sepantasnya untuk meminta arahan gubernur.
Jadwal sidang paripurna tadi mendapatkan perhatian serius dari aktitivis buruh PDP, dari Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FK-PAK). Sejumlah perwakilan tersebut hadir untuk menyaksikan peristiwa yang menentukan nasib buruh di PDP. Namun mereka harus kecewa setelah mengetahui paripurna yang ditunggu-tunggu itu ditunda.
Koordinator FK-PAK, Dwi Agus Budiyanto, mempertanyakan sidang paripurna itu ditunda-tunda terus. Padahal, para buruh berharap banyak supaya Pansus PDP segera dibentuk, sehingga ada perbaikan nasib buruh. (Hafit)