Jember Hari Ini – BJPS Ketenagakerjaan akan kembali menggandeng Kejaksaan Negeri Jember untuk menangani perusahaan-perushaaan yang belum menjadi mitra.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Muhyidin, sebanyak 1.500 perusahaan di Jember, Bondowoso, dan Lumajang belum mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan yang sudah mendaftar sekitar 2.200 perusahaan, dengan 58 ribu lebih tenaga kerja. Rata-rata mereka ikut program asuransi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua. Karena itu, agar perusahaan tidak terkena sanksi sebagaimana tercantum dalam Undang-Udang tentang BPJS nasional, Muhyidin menggandeng Kejaksaan Negeri Jember.
Tahun sebelumnya, BPJS ketenagakerjaan sudah menyerahkan 135 perusahaan ke kejaksaan, dan baru 60 perusahaan yang sudah merealisasikan kewajibannya.
Selain menggandeng kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Jember terus melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman bagi perusahaan, sehingga dengan sadar mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS, tanpa tekanan dan paksaan. (Hafit)
