215 Sertifikat Tanah LC Diduga Sudah Dipindahtangankan kepada Pihak Ketiga

POLRES SIAP BANTU NELAYAN PUGER

Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, menyatakan siap membantu memproses pengaduan nelayan Puger terkait sertifikat LC.

Jember Hari Ini – Sebanyak 215 sertifikat tanah LC milik nelayan Puger, diduga sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Indikasi itu menguat karena di kawasan tanah LC terdapat kantor pemasaran perumahan.

Saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Jember, Senin pagi, koordinator perwakilan warga, Rifai Arif, menduga dengan adanya kantor pemasaran itu, berarti tanah warga hendak dijual kepada orang lain. Pantauan Rifai, rumah yang dibangun oleh Koperasi Makmur Sejahtera hanya 180 unit. Dari jumlah itu, separuhnya saja yang bisa dihuni, separuh sisanya rusak. Bahkan tanah dan bangunan sudah ada yang dijual mulai dari harga Rp 14 juta hingga Rp 45 juta.

Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif yang ikut rapat dengar pendapat mengatakan, jika ada bukti pelanggaran pidana dalam kasus tanah LC itu, Polres Jember siap memprosesnya hingga tuntas. (Hafit)

Comments are closed.