Selama 14 tahun terakhir, piutang pajak bumi dan bangunan PBB di Kabupaten Jember mencapai 100 milyar rupiah. Tercatat mulai tahun 2001 hingga 2014 lalu.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat komisi C DPRD Jember, bersama dinas pendapatan daerah, dispenda pemkab jember.
Namun menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember, Anang Murwanto, Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI menyarakan agar piutang mulai tahun 2001 hingga 2008 dihapus. Karena piutang tersebut dinilai sudah kadaluarsa.
Dispenda bisa fokus melakukan penagihan piutang pembayaran pajak bumi dan bangunan mulai tahun 2009 hingga 2014.
Kepala dinas pendapatan daerah, dispenda pemkab jember, Suprapto berjanji mengoptimalkan penagihan pajak bumi dan bangunan, PBB di Jember. Sehingga warga jember memenuhi kewajibannya membayar pajak.
apalagi sesuai perda, pemerintah desa bisa melakukan penagihan pajak secara mandiri. Hafid
