Jember Hari Ini – Ketua Koperasi Makmur Sejahtera, Sahrowi, membantah telah mengalihkan tanah Land Consolidation (LC) kepada pihak ketiga. Ia menegaskan, tanah tersebut tidak bisa dialihkan baik oleh pemilik apalagi oleh koperasi.
Demikian disampaikan Sahrowi dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi A yang dihadiri Camat Puger, Sutrisno, dan Kades Puger Kulon, Nur Hasan.
Menurut Sahrowi, 700 sertifikat masih atas nama asli penerima tanah LC dan dititipkan pada notaris, demi keamanan bersama. Koperasinya memang mengurus tanan LC sekaligus membangun rumahnya hingga tuntas berdasarkan SK Bupati MZA Djalal.
Sejak 2006, Sahrowi mengaku berupaya bersama nelayan menjadikan tanah LC seperti saat ini yang sudah rata dan terang benderang. Awalnya tanah LC tersebut berupa tanah pegunungan dan semak belukar serta gelap gulita.
Selain menerima sertifkat tanah LC, Koperasi Makmur Sejahtera juga menerima bantuan dana pembangunan 173 rumah penerima tanah LC, yang dananya diterima langsung oleh warga. Hanya saja, usai menerima uang itu, dana itu dpindah ke rekening pemilik barang sehingga warga hanya menerima material pembangunan rumah tersebut.
Sementara Kepala Desa Puger Kulon, Nur Hasan, menyatakan hingga saat ini belum ada masyarakat yang melakukan jual beli tanah LC. Sebab, pihaknya belum pernah menandatangani selembar akta jual beli di atas tanah LC.
Ketua Komisi A, Mashuri Hariyanto, meminta camat dan kades mengawal pembangunan rumah itu hingga tuntas. Mashuri berjanji masih akan mengkonforntir keterangan Sahrowi dengan warga dan PT Jatisari Mulya, investor yang membangun rumah. (Hafit)