Jember Hari Ini – Rencana pengesahan penetapan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) rapat paripurna yang dijadwalkan Kamis (15/1/2015) besok, kembali tersandera. Sebab, Bupati Jember MZA Djalal dan 2 fraksi di DPRD Jember, yakni Fraksi Golkar dan Amanat Pembangunan, menjegal pengesahan dengan meminta penundaan jadwal.
Sebelumnya, ada 3 fraksi yang mengajukan penundaan yakni Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Pembangunan (PAN-PPP), dan fraksi harkat atau hanura democrat. Namun, Fraksi HarKat mencabut surat permohonan penundaan tersebut.
Menurut Ketua Pansus Raperda RTRW, Ayub Junaidi, Bupati mengajukan surat permohonan penundaan rapat paripurna, karena menunggu surat dari Gubernur Jawa Timur, Sukarwo, terkait pasal tentang tambang. Padahal, arahan Gubernur Jawa Timur itu tidak berkorelasi dengan hasil rapat pansus. Sebab, pemerintah daerah diberi kewenanganan mengatur daerahnya sendiri. Akhirnya Pansus Kamis besok menggelar rapat Banmus untuk menjadwal ulang rapat paripurna penetapan Raperda RTRW.
Sedangkan Ketua Fraksi HarKat, Heriana, mengaku sudah menarik surat permohonan penundaan karena fraksinya ingin agar raperda yang ditunggu-tunggu masyarakat Jember itu bisa segera disahkan. Anggota Komisi A ini juga menjelaskan, sebelumnya fraksinya mengajukan penundaan karena masih belum ada titik temu terkait materi penyampaian pandangan fraksi. Sebab, fraksinya adalah gabungan 2 partai yang memiliki pandangan berbeda. Namun, akhirnya baik anggota dewan dari Partai Hanura maupun Demokrat sudah mencapai kata sepakat. (Hafit)