Jember Hari Ini – Setelah sempat deadlock, hari ini Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember kembali memutuskan rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW, Senin (19/1/2015) pekan depan.
Sebelumnya, rapat Banmus harus dihentikan dan dilanjutkan Jumat pagi, karena anggota Banmus dari Fraksi Golkar, Yudi Hartono mempertanyakan SK Pansus RTRW dan RPJP. Sebab, menurut Yudi, setiap pembahasan perda harus dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun, hingga saat ini Raperda RTRW dan RPJP belum masuk dalam Prolegda. Atas keputusan Banmus itu, Yudi juga menyatakan tidak akan mengajukan penundaan paripurna lagi.
Ketua Pansus RTRW dan RPJP, Ayub Junaidi menyatakan, dari jawaban tim ahli dalam rapat Banmus tadi, tidak ada masalah dengan SK tersebut. Sebab, SK itu berlaku sejak ditetapkan hingga paripurna berlangsung. Karena itu, Banmus akhirnya menjadwal ulang paripurna penetapan Raperda RTRW dan RPJP bersama dengan pembentukan Pansus PDP Kahyangan.
Menurut Ayub, tidak ada penundaan paripurna lagi. Sebab, DPRD sudah langsung mengirim undangan untuk pengesahan raperda yang terkatung-katung hingga 3 tahun. Sebelumnya, penetapan Raperda RTRW sudah 3 kali gagal karena Bupati tidak datang dan meminta penundaan. (Hafit)