Warga Diminta Waspadai KTP Sementara yang Dikeluarkan Dispendukcapil

newsJember Hari Ini – Waspadailah beredarnya KTP ganda! Pasalnya, sejak adanya penghentiaan sementara proyek perekaman E-KTP oleh pemerintah pusat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mengeluarkan KTP sementara.

Pernyataan itu disampaikan anggota DPR RI, Arif Wibowo, menyikapi banyaknya peredaran KTP sementara yang rawan disalahgunakan oleh sebagian masyarakat. Menurut Ketua Komisi 2 DPR RI itu, seharusnya Pemerintah Daerah tidak perlu mengeluarkan KTP sementara, jika terjadi perubahan komponen dalam E-KTP.

Dalam aturan Undang-Undang Kependudukan, identitas setiap warga Negara yang secara legal formal diakui keabsahaannya hanya dengan data kependudukan melalui KTP Elektronik. Jika terjadi perubahaan komponen data, khususnya dalam kolom alamat maupun status pernikahaan, maka E-KTP lama dapat ditarik dan diganti dengan E-KTP baru. Beredarnya KTP sementara akan berdampak terhadap data kependudukan ganda, sehingga rawan disalahgunakan.

Terkait penghentiaan sementara proyek E-KTP, menurut Arif, Komisi 2 DPR RI sudah mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk secepatnya mengevaluasi sekaligus mencari solusi, agar program E-KTP tetap dilanjutkan. (Fathul)

Comments are closed.