Jember Hari Ini – Sejumlah Bakal Calon Bupati Jember dan tim sukses mulai menanyakan persyaratan pencalonan, setelah pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pilkada.
Salah seorang yang menanyakan persyaratan pencalonan, Jumadi, warga Jalan Kaca Piring Kecamatan Patrang. Jumadi berencana mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Jember melalui jalur independen atau perseorangan. Karena itu, dia ingin mendapatkan informasi tentang syarat pencalonan Bupati melalu jalur independen. Sebab, dia akan segera menyiapkan kelengkapan pencalonan.
Sedangkan anggota KPU Jember, Ahmad Hanafi menjelaskan, sudah ada beberapa Calon Bupati yang menanyakan syarat pencalonan. Namun, Hanafi belum bisa memastikan apakah mereka yang bertanya itu akan maju sebagai Calon Bupati atau menjadi tim sukses orang lain.
Calon Bupati yang akan mendaftar melalui jalur independen harus mengantongi dukungan minimal 3 persen dari total penduduk Jember. Dukungan itu diwujudkan dalam bentuk KTP. (Hafit)

