Setelah peraturan pengganti undang –undang nomor 1 tahun 2014, tentang pilkada disahkan menjadi undang-undang, sejumlah bakal calon bupati atau tim sukses mulai berdatangan menanyakan persyaratan pencalonan. Salah satunya, Jumadi, warga jalan kaca piring kecamatan Patrang, yang mengaku akan maju sebagai bakal calon bupati dari jalur perseorangan.
Dia menanyakan persyaratan kepada KPU kabupaten Jember, sehingga dia bisa mempersiapkan persyaratan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan undag-undang.
Sedangkan menurut anggota KPU kabupaten jember, Ahmad Hanafi, sudah ada beberapa calon bupati yang sudah menanyakan persyaratan pencalonan.
Calon perseorangan, kata Hanafi, minimal mendapatkan dukungan 3 persen dari jumlah penduduk kabupaten jember. Dukungan untuk calon perseorangan diwujudkan dengan bentuk KTP. hafid