Nelayan Masuk Kategori Zona Merah, Sehingga Sulit Dapat Pinjaman Perbankan

BAMBANG HERMANTO copy

Bambang Hermanto (dua dari kiri) saat menjelaskan alasan perbankan tidak mau memberikan pinjaman.

Jember Hari Ini – Jumlah sertifikat tanah Land Consolidation (LC) Desa Puger yang dititipkan kepada notaris Bambang Hermanto, sebanyak 585 sertifikat.

Demikian terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi A dengan notaris Bambang Hermanto, Kamis siang. Sayang sekali, tidak satupun perbankan yang mau menerima sertifikat LC itu sebagai agunan pinjaman.

Sebagai notaris, Bambang berperan sebagai pendamping warga terkait pembuatan akad antar warga pemilik tanah dengan perbankan. Namun dari penilaian perbankan, kelompok nelayan masuk katagori zona merah sehingga sulit mendapatkan pinjaman. Nelayan masuk dalam kelompok berpenghasilan tidak tetap, karena dalam masa 1 tahun bekerja, ada masa-masa booming dan masa-masa peceklik. Ada kekhawatiran cicilan kredit tidak lancar dalam masa paceklik.

Bambang berharap, Pemkab dan DPRD bisa mengambil peran, agar ada perbankan yang mau mencairkan dana pinjamannya.

Saat menjawab pertanyaan anggota dewan terkait kemungkinan dipindahtangankan kepada pihak ketiga, Bambang menilai hal itu mungkin saja terjadi dengan jual beli di bawah tangan. Pihak pembeli nanti baru akan mengurus surat-surat resminya setelah 15 tahun kemudian.

Sementara Ketua Komisi A, Mashuri Hariyanto, mempertanyakan isi perjanjian dalam penitipan sertifikat LC itu. Ia berharap tidak ada perpindahan atas tanah LC. Sebab, yang persoalan sekarang  adalah pembangunan rumah yang belum selesai  sertifikat. (Hafit)

Comments are closed.