Jember Hari Ini – Momentum kelangkaan pupuk bersubsidi kembali dimanfaatkan para spekulan ilegal. Kamis pagi, Polres Jember mengamankan 2 mobil truk dan pick up bermuatan pupuk bersubsidi yang diduga disalahgunakan.
Dari Desa Grenden Puger, polisi menemukan 1 truk pupuk bersubsidi berbagai jenis, milik PR (56), seorang pemilik gudang penimbunan pupuk tanpa izin. Polisi juga menemukan 1 pick up pupuk bersubsidi berbagai jenis milik SD di Desa Wonosari Puger, yang bermaksud akan dijual kembali kepada petani yang membutuhkan di daerahnya.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, keduanya memperoleh pupuk bersubsidi dengan cara membeli ke kios pupuk di Lumajang dengan harga yang berlaku, dan dijual kembali dengan harga melebihi ketetapan pemerintah. Tindakan yang dilakukan keduanya melanggar Undang-Undang tentang perdagangan, Undang-Undang tentang penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak setiap orang bisa memperjualbelikan pupuk subsidi, karena dalam pengawasan pemerintah.
Kedua tersangka sudah digelandang ke Mapolres Jember untuk dimintai keterangan, dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Fathul)