Polisi Tidak Menahan 2 Penimbun Pupuk Bersubsidi

POLISI UNGKAP PENIMBUNAN PUPUK

Polisi menyita pupuk yang ditimbun untuk dijual kembali dengan harga tinggi oleh spekulan ilegal.

Jember Hari Ini – Meski terancam hukuman maksimal 5 tahun, Polres Jember tidak menahan dua penimbun pupuk bersubsidi yang ditangkap di Puger.

Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, mengaku masih akan mempertimbangkan untuk penahanan kedua tersangka tersebut. Hal itu dilakukan karena yang terpenting menurutnya, adalah keduanya bisa kooperatif dalam penyidikan dalam upaya mengembangkan jaringan penyimpangan pupuk lainnya.

Dalam penyidikan terungkap, kedua tersangka terbukti sebagai pemilik gudang penimbunan yang tidak mempunyai izin resmi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, momentum kelangkaan pupuk bersubsidi kembali dimanfaatkan para spekulan ilegal di Puger. Polres Jember mengamankan 2 mobil, truk dan pick up bermuatan pupuk bersubsidi yang diduga disalahgunakan oleh 2 orang tersangka. Keduanya memperoleh pupuk bersubsidi dengan cara membeli ke kios pupuk di Lumajang dengan harga yang berlaku, dan dijual kembali dengan harga melebihi ketetapan pemerintah. (Fathul)

Comments are closed.