Penangkapan Wakil Ketua KPK Dinilai Langgar Etika Hukum

NURUL GHUFRON 3

Nurul Ghufron

Jember Hari Ini – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menilai penangkapan Wakil Ketua KPK, BW, yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri melanggar etika hukum.

Menurut praktisi hukum dari Kantor Bantuan Hukum Rakyat (KBHR), Jarmoko, proses penangkapan terhadap orang yang dinilai cukup bukti melakukan suatu tindak pidana, seharusnya dipanggil terlebih dahulu. Jika 2 kali dipanggil tetap mangkir, baru ditangkap jika ada perlawawan. Sayang, prosedur itu tidak dilakukan Polri saat menangkap Bambang. Apalagi Bambang seorang pejabat negara dan mantan advokat yang mengerti hukum acara pidana.

Hal senada disampaikan seorang akademisi, yang juga pembantu dekan 1 pada fakultas hukum Universitas Jember, doktor Nurul Ghufron. Ghufron menyayangkan penangkapan BW yang disamakan menangkap pencuri dan perampok. Cara penangkapan seperti itu, seolah-olah membenarkan opini di masyarakat sebagai balas dendam terhadap penangkapan Budi Gunawan. Ghufron merasa aneh dengan penangkapan tersebut, karena dilakukan dalam waktu singkat. (Hafit)

Comments are closed.