Badan Kehormatan DPRD Jember Sudah Kumpulkan Dokumen Terkait PAW Sukarso

LUKMAN WINARNO 2

Lukman Winarno

Jember Hari Ini – Badan Kehormatan DPRD Jember sudah mengumpulkan sejumlah dokumen terrkait rencana pemberhentian Sukarso, anggota dewan dari PPP yang terbukti melakukan korupsi dana ADD Desa Arjasa Kecamatan Arjasa.

Menurut Ketua BK DPRD Jember, Lukman Winarno, dokumen yang dikumpulkan ada surat permohonan PAW dari PPP, rekomendasi pimpinan dewan, dan surat dari kejaksaan bahwa putusan terhadap Sukarso sudah inkrah atau berkuatan hukum tetap. Selanjutnya, Badan Kehormatan akan memverfikasi keabsahan dokumen-dokumen tersebut. Lukman berjanji, pekan ini Badan Kehormatan akan menggelar rapat. Dari pemeriksaan dokumen itu, BK bisa mengambil langkah-langkah  berikutnya.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Jember merekomendasikan kepada BK untuk memberhentikan Sukarso secara tetap, karena sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, beberapa hari sebelumnya, Ketua DPD PPP, Sunardi, mendatangi DPRD Jember meminta BK mempercepat pembahasan pemberhentian Sukarso. (Hafit)

Comments are closed.