Jember Hari Ini – Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap sejumlah santri, IK, dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum, Budi Hartono, Jaksa Penuntut Umum bisa membuktikan pengasuh pesantren di Kecamatan Ambulu itu telah melanggar Pasar 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .
Dalam persidangan, terdakwa terungkap telah membujuk anak dibawah umur, sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Namun yang bersangkutan dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Terdakwa dituntut maksimal hukuman 15 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Kuasa hukum IK, Di Prayitno, menyatakan tuntutan jaksa terlalu berat. Padahal kliennya sudah mengakui secara terus terang perbuatannya yang bisa jadikan pertimbangan meringankan hukuman terdakwa. Ia masih akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Ia akan meminta keringanan hukuman untuk kliennya.
Sebelumnya IK ditangkap polisi karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap sejumlah santrinya pada setiap acara istighosah. (Hafit)

