Tersangka Pengedar Upal Rp 12 M Bertambah, Salah Satunya Pecatan Polisi

BARANG BUKTI UANG PALSU 12 M

Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, menunjukkan barang bukti uang palsu yang berhasil disita Polres Jember.

Jember Hari Ini – Seorang diantara 4 tersangka pengedar uang palsu Rp 12 miliar yang ditangkap tim reserse kriminal Polres Jember adalah pecatan polisi. Keempat tersangka itu berhasil ditangkap di tiga tempat secara bergantian, di sebuah hotel kelas Melati di Terminal Tawang Alun, dan di warung Pujasera kawasan Jalan Hayam Wuruk Kaliwates.

Mereka adalah AS (48) pecatan polisi asal Plosogerang Jombang, AK (46) warga Mojoagung Jombang, AM (35) asal Musi Sumatera Selatan, dan KM (50) asal Plemahan Kediri.

Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif menyebutkan, tersangka AS pernah bertugas di Polda Jatim di bagian reserse kriminal, namun akhirnya dipecat karena dipenjara dalam kasus pemalsuan tanda tangan. AS dan ketiga tersangka lainnya adalah sindikat yang mencetak uang sendiri seratus ribuan di Jombang, kemudian diedarkan di beberapa kota besar lainnya termasuk Jember.

Tersangka AS di hadapan sejumlah wartawan mengaku sebagai pecatan polisi dan kemudian menekuni bisnis cetak uang palsu, serta mengedarkannya bersama tersangka yang lain. Barang bukti uang palsu Rp 12 miliar lebih itu, rencananya akan dikirim ke Bali untuk pemesanan keperluan acara ngaben, namun transit di Jember. Ia mengaku belum mengedarkan uang palsu itu di wilayah Kabupaten Jember dan sekitarnya. (Fathul)

Comments are closed.