Presiden Jokowi Harus Segera Melantik Komjen Budi Gunawan Sebagai Kapolri

WIDODO

Widodo Eka Cahyana

Jember Hari Ini – Pengamat hukum tata negara Universitas Jember, doktor Widodo Eka Cahyana, menyatakan seharusnya Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menurutnya, status tersangka yang disandang Budi Gunawan tidak perlu dipersoalkan, karena semua pihak harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Jabatan seorang Kapolri tidak lebih tinggi dari jabatan anggota DPR, MPR maupun DPD, yang dalam struktur pemerintahan Kapolri berada dibawah legislatif.

Selama ini kata Widodo, status tersangka yang melekat pada anggota legislatif juga tidak diberhentikan sebelum adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Meski demikian, jika KPK sudah memproses kasus itu dan status Budi Gunawan menjadi terdakwa dan ditahan, maka Presiden bisa memberhentikan dari jabatan Kapolri.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu juga meminta KPK segera memproses kasus Budi Gunawan, agar tidak menjadi isu bola liar dan mendapat penilaian beragam dari masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2  Tahun 2002 Tentang Polri, calon Kapolri yang sudah ditetapkan Presiden dan mendapat persetujuan DPR, harus dilantik menjadi Kapolri. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Presiden untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, karena itu adalah hak prerogatif Presiden. (Fathul)

Comments are closed.