Jember Hari Ini – Mantan Kepala Desa Jatisari Jenggawah, SG, terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara. Terdakwa juga dihukum diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp 265 juta atau jika tidak mampu diganti dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, terdakwa SG dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang karena jabatannya sebagai Kepala Desa Jatisari Jenggawah. Terdakwa melaksanakan proyek pavingisasi di desa tahun 2012 hingga tahun 2013, namun tidak direalisasikan. Akibatnya, negada dirugikan sekitar Rp 265 juta. Menurut Hambali, hingga pembacaan tuntutan dibacakan, tidak ada itikad baik terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Hambali menambahkan, sidang kasus tersebut ditunda Kamis 2 pekan lagi, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (Hafit)