2 Perangkat Desa Mumbulsari Jadi Tersangka Korupsi Proyek Bedah Rumah

newsJember Hari Ini – Dua perangkat Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari berinisial ST dan AH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek bedah rumah tidak layak huni tahun 2013. Keduanya dinilai menyalahgunakan dana proyek perbaikan 50 rumah warga miskin yang nilainya mencapai Rp 250 juta. Sayangnya, Kejaksaan Negeri Jember enggan menyebutkan jabatan kedua perangkat desa tersebut.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jember memeriksa Kepala Desa Mumbulsari dan Ketua LPMD Mumbulsari, Senin (26/1/2015) lalu.

Hasil audit pemeriksaan keuangan, kucuran dana dari pemerintah pusat itu tidak sepenuhnya digunakan untukĀ  pembangunan rumah warga miskin. Ada sebagian dana proyek dialihkan untuk pembangunan rumah warga lain yang tidak masuk dalam daftar penerima program.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 serta pasal 9 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menyebabkan kerugian negara, serta pemalsuan dokumen. Namun, kata Hambali, kejaksaan belum melakukan penahanan kedua tersangka karena penetapan tersangka baru dilakukan Rabu (28/1/2015) kemarin.

Menurut hambali, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pelaksaan proyek yang dikucurkan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat tersebut. (Hafit)

Comments are closed.