Perangkat Desa Mumbulsari Ditetapkan Sebagai Tersangka Proyek Bedah Rumah

HAMBALIYANTO 3

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto

2 perangkat desa Mumbulsari kecamatan Mumbulsari, berinisial ST dan AH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah tidak layak huni tahun 2013.

Keduanya dinilai menyalahgunakan dana proyek perbaikan 50 rumah warga miskin yang nilainya mencapai 250 juta rupiah. Sayangnya kejaksaan negeri Jember enggan menyampaikan jabatan kedua perankat desa tersebut.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, penetapan tersangka dilakukan menyusul pemeriksaan kepala desa Mumbulsari, dan ketua LPMD senin lalu.

Hasil audit dan pemeriksaan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui bapemas tersebut tidak sepenuhnya  digunakan untuk  pembangunan rumah.

Bahkan ada sebagian dana proyek  dialihkan untuk pembangunan rumah warga lain yang tidak masuk dalam program tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 serta pasal 9 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menyebabkan kerugian negara serta pemalsuan dokumen. Hafid

Comments are closed.