Kebijakan Pemerintah Menerapkan Hukuman Mati Untuk Terpidana Kasus Narkoba, harus Diapresiasi

newsKebijakan pemerintah menindaktegas bandar dan kurir narkoba dengan menjatuhkan hukuman mati, justru patut diapresiasi, karena menunjukan Pemerintah Indonesia berani menunjukan kedaulatan dimata internasional.

Menurut Pengamat Hubungan Internasional Universitas Jember, Honest Doddy Molasy, meski negara asal terpidana mati bereaksi, namun tidak akan sampai memutus hubungan diplomatik.

Warga negara asing yang melakukan kejahatan di sebuah negara akan diproses sesuai dengan hukum negara yang bersangkutan, kalau WNA melakukan pelanggaran di Indonesia, maka yang ditetapkan hukum di Indonesia.

Hal senada disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Jember, Nurul Ghufron. Menurut Nurul Gufron, pelaksanaan hukuman mati kepada terpidana kasus narkoba,  merupakan bagian penegakan supremasi hukum.

Hal ini harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera, bagi pelaku meski yang bersangkutan warga negara asing.
Diberitakan sejumlah media nasional, eksekusi mati terhadap warga negara Brasil dan Belanda yang terlibat peredaran narkoba, berimbas ditariknya duta besar kedua negara itu dari Indonesia. H a fi d

Comments are closed.