Jember Hari Ini – Pasangan Calon Bupati baru bisa mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam pilkada di Kabupaten Jember, jika selisih perolehan suara calon tidak lebih dari setengah persen.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, usai sosialiasasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hanafi menjelaskan, hal ini perlu diketahui oleh partai politik sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam pelaksanaan pilkada. Dalam Undang-Undang tentang pilkada sebelumnya, tidak diatur selisih perolehan suara antar calon sehingga berapapun selisih perolehan suara, calon yang tidak puas bisa mengajukan gugatan.
Hanafi menegaskan, jika selisih suara lebih setengah persen, tidak bisa dilakukan gugatan. Selain itu, gugatan kali ini tidak melalui Mahkamah Konstitusi tapi melalui Mahkamah Agung.
Hanafi manambahkan, hal penting yang perlu segera diketahui juga adalah pelaksanaan pemilu akan digelar serentak, dengan jumlah pengusung minimal 20 persen suara atau kursi di DPRD, atau 25 persen dari jumlah perolehan suara partai-partai yang punya kursi di DPRD. (Hafit)