Jember Hari Ini – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember menuntut ibu pembunuh anak kandung di Desa Yosorati Sumberbaru, dengan tuntutan 14 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono menyebutkan, salah satu pertimbangan tim jaksa karena seorang ibu yang seharusnya mendidik dan melindungi anaknya, justru tega membunuh darah dagingnya sendiri. Sesuai rencana, pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember akan dibacakan 9 Februari nanti, namun akhirnya ditunda 16 Februari karena salah seorang anggota majelis hakim berhalangan hadir.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, SH, seorang ibu warga Desa Yosorati Sumberbaru membunuh anak kandungnya sendiri, dan membuang dalam sumur septick tank samping rumahnya. Terbongkarnya kasus pembunuhan itu setelah adik kandung korban menceritakan kepada keluarganya, jika korban yang disebutkan pergi ternyata dianiaya dan kemudian dikubur dalam sumur tempat kotoran manusia. (Fathul)
