Jember Hari Ini – Sejumlah warga kembali mempertanyakan kebenaran data pemilik tanah yang dikeluarkan Pemkab, kepada Komisi A DPRD Jember, Kamis siang.
Menurut seorang perwakilan warga Ketajek, Munawaroh, saat melakukan pengecekan di lapangan, dia menemukan banyak kejanggalan dalam pendataan. Dia menemukan nama pemilik tanah yang tidak sesuai dengan ahli waris yang selama ini dikenal warga. Karena itu, ia meminta hasil verivikasi Pemkab ditinjau ulang. Ia juga meminta pihak koperasi transparan dalam pengelolaan tanah Ketajek, serta menunjukkan struktur kepengurusan koperasi.
Sementara Ketua Koperasi Ketajek Makmur, Suparjo, enggan menjelaskan dapur rumah tangga koperasi. Apalagi selama 14 tahun ia berjuang sendiri dan tidak ada bantuan dari kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Ia justru heran, mengapa saat ini banyak pihak yang mengaku ikut berjuang. Suparjo menegaskan, nama Munawaroh memang tidak masuk dalam SK 64 Pemkab yang memuat nama-nama ahli waris tanah Ketajek.
Sementara menurut anggota Komisi A, Mujiburrohman Sucipto, kasus sengketa tanah Ketajek sudah selesai setelah rapat paripurna pelepasan tanah Ketajek untuk dikelola warga. Sesuai SK Bupati, data pemilik tanah Ketajek sudah berkali-kali dilakukan verifikasi. Penyerahan tanah dilakukan melalui Koperasi Ketajek Makmur. Jika memang data pemilik tanah dinilai salah, seharusnya warga Ketajek sejak awal melapor kepada Tim Verifikasi Pemkab. (Hafit)