Anggota Dewan Terpidana Kasus Korupsi, Dinilai Langgar Kode Etik DPRD Jember

AGUS WIDIYANTO

Agus Widiyanto

Jember Hari Ini – Tim Ahli DPRD Jember menilai Sukarso, anggota dewan dari PPP yang menjadi terpidana kasus korupsi ADD, melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Agus Widiyanto, usai sidang BK Jumat siang. Menurut Wakil Ketua Komisi A ini, dari paparan Tim Ahli patut diduga Sukarso melanggar kode etik. Dari keterangah Tim Ahli, Sukarso dinilai melanggar kode etik pasal 405 ayat 2 poin a dan d, serta tata tertib DPRD Jember nomor 24 tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan, anggota dewan yang selama 3 bulan berturut-turut tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang jelas dapat di lakukan PAW. Begitu juga anggota dewan yang berturut-turut selama 6 kali tidak mengikuti paripurna tanpa alasan yang jelas, juga dapat di PAW.

Sementara dalam catatan BK, sejak dilantik hingga sekarang, Sukarso tidak melaksanakan tugas serta tidak mengikuti 6 sidang paripurna. Namun menurut informasi, Sukarso mengajukan izin melalui fraksinya. Karena itu, BK masih akan menverifikasi surat izin tersebut serta menemui Sukarso di Lapas Jember. Setelah verifikasi selesai, BK baru akan mengeluarkan rekomendasi terkait permohonan PAW Sukarso. Agus berjanji akan memproses kasus itu secara independen dan adil. (Hafit)

Comments are closed.