Tim Ahli DPRD Jember menilai anggota DPRD dari p3, Sukarso melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Demikian diungkapkan wakil ketua Badan Kehormatan DPRD Jember, Agus Widiyanto, usai sidang badan Kehormatan, jumat siang.
Menurut wakil ketua komisi A DPRD Jember ini, Tim ahli menilai Sukarso melanggar kode etik anggota Dewa. Sukarso dinilai melanggar pasal 405 ayat 2 poin A dan D serta tata tertib DPRD jember nomor 24 tahun 2014.
Sesuai pasal tersebut anggota dewan yang selama 3 bulan berturut, tidak melaksanakan tugas tugas dapat di P-A-W. Hafid