Usulan Tes Keperawanan dan Keperjakaan Sebagai Syarat Kelulusan, Menuai Kritik

ERWIN NUR

Erwin Nur Rif’ah (kanan) bersama Titin Swastinah saat Dialog Bersama Rakyat Prosalina FM.

Jember Hari Ini – Gagasan anggota Komisi D DPRD Jember untuk menggelar tes keperawanan dan keperjakaan sebagai syarat kelulusan, menuai kritik.

Menurut Direktur Institut Sosial Research and Enpowerment (ISRE), Erwin Nur Rif’ah, seharusnya gagasan itu tidak boleh muncul dalam pikiran anggota dewan. Sebelum menggulirkan sebuah gagasan di tengah masyarakat, anggota dewan melakukan kajian menyeluruh dan kompresensif. Sehingga tidak asal menggulirkan ide, yang justru kontra produktif dan merendahkan martabat manuasia. Di sisi lain, Indonesia telah meratifikasi tentang Hak Asasi Manusia, dan tes keperawanan jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia. Gagasan tes keperawanan, kata Erwin justru mengindikasikan kemunduran.

Hal senada dipaparkan dosen Universitas Islam Jember, Titin Swastinah. Menurut Titin, seharusnya yang menjadi landasan berpikir wakil rakyat adalah kepedulian pada kepentingan anak. Mereka harus memikirkan bagaimana masa depan anak yang sudah tidak perawan atau perjaka yang kemudian dinyatakan tidak lulus. Hal ini sama saja dengan memotong hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik. Belum lagi pertimbangan psikologi anak dan keluarganya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember dan Dinas Pendidikan, anggota Komisi D DPRD Jember, Isa Mahdi, mengusulkan agar tes keperawanan dan keperjakaan menjadi salah satu syarat penentu kelulusan siswa. Hal itu karena alat ukur kelulusan bukan hanya prestasi akademik, tetapi juga sikap, dan tidak pernah melakukan tindak asusila. (Ida)

Comments are closed.