MUI Cabang Jember Menilai Tes Keperawanan dan Keperjakaan Haram

newsMUI Cabang Jember menilai Tes Keperawanan dan Keperjakaan Haram. Menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, MUI Cabang Jember, Harissudin, tes organ keperawanan dan keperjakaan bertentangan dengan hukum islam, karena organ intim adalah aurat bagi perempuan dan laki-laki.

Menurut dosen IAIN Jember ini, tes keperawanan tidak boleh dilakukan, karena justru membahayakan perempuan.

Bahkan menurut ketua MUI cabang Jember, Halim Subahar, menurut hukum islam tes keperawanan dan keperjakaan justru hukumnya haram.

Justru Halim Subahar mengaku tidak habis piki, bagaimana anggota dewan menggulirkan gagasan yang justru bertentangan dengan hukum islam. Hafid

Comments are closed.