KPU Jember Menunggu dalam Ketidakpastian Soal Tahapan Pilkada

AHMAD ANIS

Ketua KPU Jember, Ahmad Anis.

Jember Hari Ini – Belum selesainya revisi Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan pemerintah, membuat anggota KPU Kabupaten Jember harus menunggu dalam ketidakpastian.

Anggota KPU Kabupaten Jember, Muhammad Sai’in, kepada Prosalina FM Senin (9/2/2015) siang mengatakan, pemerintah harus merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, jika ingin menunda pelaksanaan pilkada 2015 ke tahun 2016. Sebab, dalam Undang-Undang tersebut ditegaskan masa jabatan kepala daerah yang sudah habis ditahun 2015 digelar di tahun yang sama tahun 2015. Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada kepastian kapan tahapan dimulai pilkada, meski dalam Undang-Undang sudah mengatur tahapan pelaksanaan pilkada serentak. Karena itu, pihaknya hanya menunggu revisi dari pemerintah dan DPR RI.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jember, Ahmad Anis. Mantan anggota PPK Balung ini juga menjelaskan, hingga saat ini belum ada instruksi apapun dari KPU pusat. Karena itu, pihaknya bersabar menunggu instruksi tersebut. (Hafit)

Comments are closed.