Setelah Digrebek Penyalur TKI Ilegal Langsung Ditetapkan Sebagai Tersangka///

Berbeda dengan saat menangkap tangan 2 pejabat pemkab yang diduga terjerat kasus pemerasan, polres Jember langsung menetapan YK sebagai tersangka kasus perdagangan manusia atau trafficking, dan langsung melakukan penahanan.

newsKasat reskrim polres jember, AKP Rony Setyadi menyebutkan ada 6 orang asal nusa tenggara timur, yang menjadi korban penyaluran TKI illegal tersebut.

Setelah dimintai keterangannya, mereka langsung dipulangkan kepada keluarganya terdekat, yang berada di pulau jawa.

Sedangkan tersangka YK, hingga rabu siang, masih dalam pemeriksaan tim penyidik sat reskrim polres jember.

Tersangka diduga melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2014, tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia ke luar negeri, tanpa memiliki ijin yang sah.

Peran tersangka adalah merekrut dan menampung calon TKI, untuk selanjutnya dipekerjakan ke luar negeri secara illegal. Fathul

 

Comments are closed.