Jember Hari Ini – Sukarso, anggota DPRD Jember dari PPP yang juga terpidana kasus korupsi menegaskan dirinya tidak melanggar kode etik anggota dewan. Ketidakhadirannya dalam paripurna DPRD setelah dirinya resmi dilantik, karena tidak pernah mendapat undangan dari pimpinan DPRD Jember. Padahal, seharusnya meskipun dirinya berada di Lembaga Pemasyarakatan, jika ada undangan sidang paripurna ia bisa mengajukan izin ke pimpinan lapas. Pertanyaannya, kata mantan Kepala Desa Arjasa itu, mengapa ketidakhadirannya justru dijadikan alas an untuk menggulirkan rencana PAW dirinya.
Sementara Sekretaris DPC PPP Jember versi Djan Faridz, Kholik Nawawi, menilai Sukarso tidak melanggar kode etik DPRD tersebut. Sepengetahuannya, Sukarso hanya tidak hadir 5 kali paripurna, itupun sudah ada surat permohonan izin. Padahal, dalam tata tertib DPRD Jember, dianggap melanggar kode etik jika tidak hadir dalam 6 kali paripurna secara berturut-turut tanpa keterangan.
Sukarso, adalah anggota DPRD Jember yang divonis 1 tahun penjara, dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) saat menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa. (Fathul)
