Jember Hari Ini – Jumlah denda wanprestasi yang harus dibayar PT Pembangunan Perumahan, rekanan penggarap megaproyek stadion Jember Sport Garden (JSG), sekitar Rp 1,5 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jember, Mashuri Haryanto kepada sejumlah wartawan, berdasarkan hasil perhitungan yang dibuat Dinas PU Cipta Karya.
PT Pembangunan Perumahan harus membayar denda karena terlambat 50 hari dari batas waktu 31 Desember 2014. Selama 50 hari terlambat itu, denda yang dijatuhkan seperseribu dari nilai proyek atau Rp 1,5 miliar. Namun, untuk pembayarannya masih menunggu hasil audit dari BPK RI. Sebab, pihak rekanan juga diberi kesempatan untuk menghitung berapa denda yang harus dibayar.
Mashuri menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaksanaan proyek yang harus selesai 16 hari ini bisa rampung 100 persen. Pihaknya masih akan meninjau besok (17/2/2015) pagi untuk memastikan proyek itu tuntas 100 persen atau tidak. (Hafit)