Ibu Pembunuh Anak Kandung Warga Yosorati Divonis 12 Tahun Penjara

SITI SOLEHA MENDENGARKAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM copy

Siti Soleha tertunduk mendengarkan putusan Majelis Hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya mengganjar Siti Soleha (38), seorang ibu warga Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru, yang tega membunuh anak kandungnya dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 juta subsider 2 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga nomor 23 tahun 2004, tentang penganiayaan terhadap anak kandung hingga meninggal dunia. Mendengar putusan itu, terdakwa meneteskan air mata.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis menyatakan, terdakwa terbukti secara meyakinkan membunuh  Indah  alias Iin (17),  putri kandung terdakwa pada tanggal 9 Juli 2012 lalu. Hal ini didasarkan pada keterangan sejumlah saksi, fakta hukum, dan pengakuan terdakwa dalam persidangan.

Nur Kholis menjelaskan, vonis tersebut memang lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa, karena pertimbangan kemanusiaan. Apalagi terdakwa tidak pernah menjalani hukuman apapun.

Pengacara Soleha, Nanik Sudiarti, mengaku masih pikir-pikir apakah menerima atau menolak vonis tersebut. Dia menilai putusan tersebut  terlalu berat. Apalagi ia masih memiliki anak kecil dan keluarga. Karenanya, ia masih akan berembug dengan Soleha apakah akan menerima atau menyatakan banding.

Akhir tahun 2014, kasus pembunuhan anak kandung oleh sang ibu itu terungkap. Korban ditemukan dalam septic tank. Terungkapnya kejadian tragis itu setelah Solihin, anak laki-laki Soleha, mengadu kepada sang kakek. Solihin menangis dan takut dibunuh oleh ibunya. (Hafit)

 

 

 

Comments are closed.