Jember Hari Ini – Manajer proyek PT Pembangunan Perumahanan, Yusdiantoro menjelaskan, penerapan denda Rp 1,5 miliar bukan wanprestasi. Sebab, tidak ada pemutusan kontrak dari Pemkab Jember. Sayang, Yusdiantoro tidak menjelaskan denda Rp 1,5 miliar itu untuk membayar apa. Ia menyatakan, dana Rp 1,5 miliar yang akan dibayar itu, karena keterlambatan pengerjaan selama 50 hari.
Yusdiyantoro menambahkan, wanprestasi diterapkan jika masa pengerjaan proyek sudah habis sesuai kontrak, namun pengerjaan belum sesuai dan kontrak sudah diputus. Sementara, PT Pembangunan Perumahan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan proses pembangunan gedung olahraga yang berkapasitas 20 ribu penonton tersebut. Setelah sama-sama menghitung, hasilnya diperkirakan sama dengan penghitungan pihak Dinas PU Cipta Karya sekitar Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Jember, Mahshuri Hariyanto mengatakan, PT Pembangunan Perumahan sebagai rekanan penggarap megaproyek stadion utama JSG dikenai wansprestasi akibat keterlamabatan 50 hari, setelah mendapat tambahan waktu pengerjaan sesuai keputusan Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). (Hafit)